Pemkot Depok Akan Berlakukan Sanksi Denda 50 Ribu Bagi Warga Yang Tak Pakai Masker

Tips menjaga kulit agar ettap sehat meski memakai masker. (Foto: Shutterstock)

IDTODAY.CO – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, sebelum sanksi denda diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu akan mensosialisasikan gerakan bermasker mulai Senin (20/7) hingga Rabu (22/7) mendatang.

“Mulai Senin (20/07) hingga Rabu (22/7) kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau COVID-19,” kata Dadang dikutip dari Antara, Senin (20/7). Seperti dikutip dari kumparan (20/07/2020).

Baca Juga:  Kabar Baik, Sebanyak 507 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Ini Sebarannya

Dadang Menambahkan, harus setelah dilakukan sosialisasi, pihaknya mulai menerapkan sanksi denda atau sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020 pada Kamis (23/7).

Ia juga mengaku, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kota Depok, pihaknya selalu mengingatkan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini guna menekan angka penyebaran virus corona di Kota Depok khususnya.

Baca Juga:  Update Corona RI 2 Juli 2020: Kasus Positif 59.394, Sembuh 26.667, Meninggal 2.987

“Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan COVID-19,” kata dia.

Rencananya, sosialisasi bermasker akan dilakukan di 5 titik di wilayah Kota Depok, yakni,  di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.

Namun, untuk gerakkan awal akan dilakukan di tiga Kecamatan lebih dulu, yakni, di Sukmajaya, Beji, dan Pancoran Mas. 

“Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, PMI, Satpol PP, BKD, Dinas Kesehatan, kecamatan dan kelurahan,” tutupnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan