Pemkot Pematangsiantar Keluarkan Peraturan Penanganan Covid-19, Salah Satu Isinya, Warga Tak Bermasker Didenda Rp 250 Ribu

Foto: Kantor Wali Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (19/7/2020).(KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

IDTODAY.CO – Pemkot Pematangsiantar keluarkan kebijakan terkait Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 d Kota Pematangsiantar. Peraturan tersebut merupakan peraturan wali kota dengan nomor 19 Tahun 2020 dan telah diteken oleh Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Salah satu diatur dalam Perwal itu adalah kewajiban menggunakan masker saat di luar rumah. Hal itu diatur dalam dalam pasal 5 ayat 2 poin b.

Perwal tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga sanksi sosial.

Salah satu isi dari sanksi administratif itu adalah denda administrasi. Yakni, bagi warga yang tidak menggunakan masker ataupun mematuhi protokol kesehatan dikenakan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Kebijakan Jokowi Soal Corona Plin-plan dan Ugal-ugalan, Mending Gak Usah Dengerin, Keselamatan Warga Bukan Prioritas Kok

Berikut Pasal yang mengatur soal denda tersebut:

Pasal 48

(1) Setiap orang, badan hukum atau korporasi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2), pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 ayat (2) dalam peraturan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif

(2) Bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis;

c. Penghentian sementara kegiatan;

d. Penghentian tetap kegiatan;

e. Pencabutan sementara izin;

f. Pencabutan tetap izin; dan

g. Denda Administratif

(3) Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan Wali Kota ini dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum

(4). Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikenakan untuk setiap orang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan besaran paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000 dan untuk setiap badan hukum, instansi, korporasi, pengelola/penanggungjawab tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja/usaha yang merupakan tanggung jawabnya dapat dikenakan sanksi administratif dengan besaran paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 5.000.000

Baca Juga:  4 Kabupaten Di Sumut Masuk Kategori Tertinggal, Ini Kata Gubernur Sumut

(5). Sanksi denda administratif bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan apabila setelah dilakukan satu kali teguran lisan/tertulis masih tetap dilakukan pelanggaran protokoler kesehatan

(6). Sanksi denda administratif bagi setiap badan hukum, instansi, korporasi, pengelola/penanggungjawab tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja/usaha yang merupakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan apabila setelah dilakukan satu kali teguran lisan/tertulis masih tetap melakukan pelanggaran protokoler kesehatan.[aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan