IDTODAY.CO – Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Surabaya sempat tak difungsikan imbas pandemi COVID-19. Kini e-tilang kembali dijalankan, bukan hanya menyoroti para pelanggar lalu lintas, namun juga menyoroti pengendara yang tak bermasker.
Dikutip dari detik.com (23/07/2020), Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan, bagi pengendara yang tak bermasker akan mendapatkan teguran. Budi menyebut e-Tilang ini sudah dijalankan selama sepekan di Surabaya.
“Penegakan hukum karena COVID-19 di dalamnya kita kasih teguran, apabila tidak menggunakan masker kita akan informasikan yang bersangkutan pada saat melakukan penindakan. Jadi ada tambahan lagi tidak menggunakan masker, kalau yang tidak fatal kita lakukan teguran saja,” kata Budi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (23/7/2020).
Kamera yang telah disiapkan di Surabaya ada 24 titik. Budi menyebut pihaknya akan mengirim surat tilang lengkap dengan bukti pelanggaran pada pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera pengawas.
Tidak hanya di Surabaya, e-tilang juga diberlakukan di kota Madiun. Budi mengatakan ada 4 kamera pengawas di Kota Madiun.
“Kalau E-TLE sudah hampir 1 minggu lalu sudah kita laksanakan. Kalau disini hampir 24 titik sama speed cam, terus ada di Kota Madiun ada empat titik. Hanya Surabaya dan Madiun,” lanjutnya.
Budi sebelumnya mengatakan bahwa pelaksanaan e-Tilang ini sempat terhenti akibat pandemi COVID-19. Namun, kini pihaknya telah menemukan beberapa solusi agar penegakan hukum bisa terus berjalan.
“Nanti kita lakukan evaluasi, kan E-TLE sudah berjalan dan kemarin terhenti karena COVID-19, sekarang berjalan lagi seperti biasa, dan ditambahkan teguran tidak menggunakan masker. Nanti kita kirim jenis pelanggaran tidak menggunakan masker. Dalam suratnya kita beritahukan,” pungkasnya.[detik/aks/nu]