Modal Nomor KTP , Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah Bisa Cair Bulan Ini

Ilustrasi KTP. Bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah cair bulan ini/Kompas.com

IDTODAY.CO – Beberapa bantuan pemerintah masih disalurkan di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, ada yang cukup memasukkan nomor KTP , bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah bisa cair bulan ini.

Salah satunya bantuan modal usaha atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.

Hal itu disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

“Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Membludak, Dari BST, Bansos Sembako, Kartu Prakerja gelombang 17, BPUM, PKH, subsidi listrik, Hingga KJP Plus, Anda Dapat yang Mana?

Sebelumnya, Eddy Satriya juga menyampaikan, ada tiga kategori yang menerima BLT UMKM 2021.

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang mengajukan proposal lain,” ujarnya

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan melakukan usaha yang berbeda, dapat memperoleh Surat Keterangan Usaha (SKU).

Tentu bantuan tersebut menjadi berkah bagi para pelaku usaha di tengah ketidakpastian situasi lantaran pandemi Covid-19 yang tidak kunjung melandai.

Berikut ini cara mengajukan usaha agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke dinas koperasi.

Nanti, tinggal cek penerimanya lewat eform.bri.co.id/bpum, Jika sudah berhasil diverifikasi.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. Usulan tersebut diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Baca Juga: Langgar Aturan Mudik, 484 Pegawai Pemkot Semarang Dipecat, 185 Lainnya Dipotong Gaji!

Berikut ini langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

  1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

  1. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

  1. Lengkap isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  • NIK sesuai dengan e-KTP

  • Nomor Kartu Keluarga

  • Nama lengkap sesuai e-KTP

  • Tanggal lahir

  • Jenis kelamin

  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

  • Bidang usaha

  • Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)

Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM. Anda bisa Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:

  1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
  3. Klik ‘Proses Inquiry’.
  4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

  • e-KTP

  • fotokopi NIB atau SKU

  • Kartu Keluarga

Selanjutnya, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM

Setelah itu, penerima bantuan tersebut bisa langsung mendapatkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta sekaligus.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir, Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Dieksekusi Bulan Ini

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan