Perpanjangan SIM Belum Gratis Sampai Februari 2021 Ini

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)(Foto: Kompas.com/Oik Yusuf)

IDTODAY.CO – Dewasa ini informasi lanjutan mengenai aturan dan perpanjangan surat izin mengemudi ( SIM) gratis, yang digagas pemerintah kerap dinantikan masyarakat. Insentif tersebut rencananya bakal diberikan khusus masyrakat dengan golongan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri antara lain soal penerbitan SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP itu.

Tapi, kebijakan tersebut saat ini masih dalam pembahasan dan harus mendapatkan restu lebih dahulu dari Menteri Keuangan, sebagaimana dijelaskan Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana. “Jadi implementasi SIM gratis harus diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), sementara belum keluar,” katanya belum lama ini.

Baca Juga: Hanya Modal KK, Bantuan 3 Juta dari Pemerintah Dapat Anda Rasakan Selama Setahun

“Itu pun nanti soal besaran, persyaratan, dan tata caranya harus mendapat persetujuan Menkeu,” lanjut Agung.

Baca Juga:  Polri Perpanjang Masa Penutupan Layanan SIM dan STNK Hingga 29 Juni 2020

Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

Baca Juga: Cek KTP Anda untuk Mengambil Bantuan dari Pemerintah Sebesar 2,4 Juta

 • SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000

SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

Baca Juga:  Sekarang Membuat SIM Bisa Secara Online Lo

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah). Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.

Baca Juga: Siap-Siap BLT Subsidi Gaji Tidak Dilanjutkan dan Diganti dengan yang Terbatas

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan