IDTODAY.CO – Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2021 resmi diubah dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.  Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:  Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru, Warga Diimbau Tak Pulkam

Daftar cuti yang dipangkas

Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipangkas yakni:

  • Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021)
  • Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021)
  • Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember)

Adapun cuti bersama yang masih berlaku yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021). “Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal (masih berlaku) untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” jelas Muhadjir.

Baca Juga:  Menko PMK Minta Anies Percepat Pendataan Penerima Bansos Dari Tingkat RT-RW

Baca Juga: Ini Beberapa Hal yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Alasan pemangkasan

Mengenai alasan pengurangan cuti bersama ini karena kasus pularan Covid-19 belum melandai meskipun berbagai upaya telah dilakukan. Muhadjir mengatakan, usai libur panjang terdapat kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Buruan Serbu Sebelum Kehabisan Kuota

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan SKB Sebagai Pedoman Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan