Telegram Peliputan Media Dicabut, Polri: Butuh Koreksi untuk Perbaikan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).(Foto: Divisi Humas Polri)

IDTODAY.CO – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono angkat bicara, terkait Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 tentang ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan

“Informasi terkait adanya TR Mabes Nomor 750 Polri tertanggal 5 April 2021. Dalam TR tersebut, menimbulkan mis dengan rekan media padahal masyarakat yang ingin Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis,” ujar Argo kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa, 6 April 2021 malam.

Argo menginginkan dalam setiap penanganan kasus tindak pidana umum, anggota Polri lebih mengedepankan humanis di hadapan publik. Namun, ia mengaku masih ada oknum melakukan sebaliknya.

Baca: Prabowo, Mega Dan JK Bisa Adopsi Tren Politik Dunia Yang Memenangkan Para Jagoan Tua

“Kita lihat ada tayangan di beberapa media masih ada kelihatan anggota yang arogan. Makanya, anggota harus lebih hati-hati bersikap di lapangan,” ujar Argo.

Argo mengatakan, jangan sampai ?ada beberapa perilaku oknum yang tidak baik dan tidak pantas yang dilakukan di lapangan namun menjadi sorotan bagi publik terhadap institusi Polri.

“Tentunya ada beberapa oknum yang arogan yang bisa merusak institusi Polri maka Pak Kapolri memberikan arahan harus hati-hati saat di lapangan. Jangan pamer tindakan yang kebablasan yang arogan yang tidak senonoh dan jangan tampil dengan tidak pantas. Makanya perlu diperbaiki, sehingga anggota terlihat baik, tegas namun humanis,” ujar Argo.

Baca: Biaya Haji Naik, Bukhori Yusuf: Pemerintah Harus Hadir Bawa Alternatif Tekan Pengeluaran Jemaah

Argo juga meluruskan bahwa Polri di lapangan harus bisa ?memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan. Kemudian, Polri memperbaiki diri tampil tegas dan humanis. “Karena kami butuh masukan, butuh koreksi dari eksternal,” tutur jenderal bintang dua ini.

Argo menambahkan bahwa STR itu sudah dicabut dengan STR Nomor 759 tertanggal 6 April 2021. “Untuk bisa memperbaiki kekurangan kami sebagai institusi Polri. Makanya, TR tersebut dicabut ya dengan nomor 759 tertanggal 6 April 2021. Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran. Kami butuh koreksi teman-teman media untuk perbaikan institusi Polri agar lebih baik dalam bertugas,” kata Argo.

Baca Juga:  Selain Syahganda Nainggolan, Deklarator KAMI Anton Permana Juga Ditangkap Bareskrim Polri

Baca: Minta Maaf, Polri Cabut Telegram Larang Siarkan Arogansi Polisi

Sumber: viva

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan